Bisnis Gesek Tunai Kartu Kredit Mulai Tidak Terkontrol

Rony Setio Aji - Timlo.net
Rabu, 12 Mei 2010 | 16:53 WIB
  • Share
Sumber/shutterstock.com
Ilustrasi

Jakarta – Bisnis gesek tunai akhir-akhir ini mulai marak, tak hanya penyedia gesek tunai yang bertambah, bahkan sudah menjalar ke perorangan yang membantu seseorang berbisnis gesek tunai, padahal bisnis seperti ini tergolong ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Credit Card Industries.

Dikutip dari kompas.com, pada awalnya bisnis ini sebenarnya hanya ada di toko emas, namun kini hampir di semua toko yang memiliki EDC (Electronic Data Capture) menyediakan gesek tunai, seperti diceritakan oleh Ariwibowo, Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

“Ini merupakan praktik kerja sama antara acquire dan merchant yang merugikan issuer,’ ujar Aribowo Senin (10/5/2010) kemarin, Issuer adalah penerbit kartu kredit atau biasanya bank, sementara acquire adalah perusahaan yang menyediakan EDC dan mencari merchant. Merchant ini adalah toko-toko yang menyediakan jasa gesek tunai.

Pertumbuhan ini semakin lama semakin meningkat, ironisnya lagi, BI tidak memiliki data mengenai bisnis gesek tunai ini, demikian juga dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) juga tidak memiliki data pertumbuhan bisnis ini.

Dodit W Probojakti, Board of Executive AKKI menjelaskan, “Asosiasi sebenarnya sudah berusaha menertibkan praktik ini sejak setahun lalu, kami tidak mempunyai data pertumbuhan bisnis gesek tunai, tetapi kami punya data merchant negative list atau daftar merchant-merchant yang melakukan praktik ini. Kalau terbukti, merchant tak boleh lagi beroperasi menggunakan jasa kartu kredit,” terangnya.

Lewat bisnis gesek tunai ini pemegang kartu bisa mengambil dana tunai dengan biaya yang lebih murah ketimbang menarik dana tunai dari kartu kredit lewat ATM. Selain itu, melalui gesek tunai, pemegang kartu tak terkena advance fee sekitar Rp 50.000 dan dapat mencairkan 100 persen dari plafon yang masih tersedia pada kartu kredit. Jadi, pemegang kartu kredit bisa mengambil semua plafon yang tersisa secara tunai. Ini tidak bisa dilakukan jika mengambil melalui ATM atau bank karena ada batasan pengambilan tunai sekitar 20 persen dari plafon.

Dikirim melalui Timlo.Net - Portal Informasi Solo  
        

Berita Terkait

Komentar

  1. slamet

    kalau sekalian ada daftar tempat gestun sya kira lebuh baik salam http://www.cbmcare.com centra madu dan herbal

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. wajib diisi yang bertanda *

*


*

 

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Minicaster Radio Playhead

To listen you must install Flash Player. Visit Draftlight Networks for more info.

iklan JS 300×125