Bisnis Gesek Tunai Kartu Kredit Mulai Tidak Terkontrol

Jakarta – Bisnis gesek tunai akhir-akhir ini mulai marak, tak hanya penyedia gesek tunai yang bertambah, bahkan sudah menjalar ke perorangan yang membantu seseorang berbisnis gesek tunai, padahal bisnis seperti ini tergolong ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Credit Card Industries.
Dikutip dari kompas.com, pada awalnya bisnis ini sebenarnya hanya ada di toko emas, namun kini hampir di semua toko yang memiliki EDC (Electronic Data Capture) menyediakan gesek tunai, seperti diceritakan oleh Ariwibowo, Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
“Ini merupakan praktik kerja sama antara acquire dan merchant yang merugikan issuer,’ ujar Aribowo Senin (10/5/2010) kemarin, Issuer adalah penerbit kartu kredit atau biasanya bank, sementara acquire adalah perusahaan yang menyediakan EDC dan mencari merchant. Merchant ini adalah toko-toko yang menyediakan jasa gesek tunai.
Pertumbuhan ini semakin lama semakin meningkat, ironisnya lagi, BI tidak memiliki data mengenai bisnis gesek tunai ini, demikian juga dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) juga tidak memiliki data pertumbuhan bisnis ini.
Dodit W Probojakti, Board of Executive AKKI menjelaskan, “Asosiasi sebenarnya sudah berusaha menertibkan praktik ini sejak setahun lalu, kami tidak mempunyai data pertumbuhan bisnis gesek tunai, tetapi kami punya data merchant negative list atau daftar merchant-merchant yang melakukan praktik ini. Kalau terbukti, merchant tak boleh lagi beroperasi menggunakan jasa kartu kredit,” terangnya.
Lewat bisnis gesek tunai ini pemegang kartu bisa mengambil dana tunai dengan biaya yang lebih murah ketimbang menarik dana tunai dari kartu kredit lewat ATM. Selain itu, melalui gesek tunai, pemegang kartu tak terkena advance fee sekitar Rp 50.000 dan dapat mencairkan 100 persen dari plafon yang masih tersedia pada kartu kredit. Jadi, pemegang kartu kredit bisa mengambil semua plafon yang tersisa secara tunai. Ini tidak bisa dilakukan jika mengambil melalui ATM atau bank karena ada batasan pengambilan tunai sekitar 20 persen dari plafon.
Berita Terkait
Komentar
Tulis Komentar
Berita Terkini
- Bimo Putranto Berharap Pasoepati Le...
- Jokowi Harap Pasoepati Lebih Santun
- Warung Makan Tidak Berizin Segera D...
- Pendapi Gede Penuh Pasoepati
- Fantastis, Alokasi Layanan Data Tem...
- Layanan Data Kian Jadi Primadona
- Apes, Pekerja Asal Bandung Terlanta...
- Kawan Lama, Menggoda dengan Harga I...
- Pameran Cantik di Bulan Kasih Sayan...
- Sejumlah Pejabat Klaten Dimutasi
- 12 Tenant Mall Paragon Terancam Bat...
- Murtidjono Jadikan TBJT Sebagai Rum...
- TBJT Kenang Murtidjono dengan Doa &...
- Penyempurnaan Mobil Esemka Selesai ...
- Jelang Revitalisasi Pasar, HPPS Gel...
Berita Terpopuler
- Ultah ke-12, Pasoepati Tabuh...
- Jokowi Nonton Musik Rock ke...
- UNS Peringkat 7 Terbaik di...
- Fenomena Langit Terbelah Muncul di...
- Pramekers Siap Hengkang dari...
- Jokowi-Rudy Mulai Kenakan Seragam...
- Demi Pariwisata, Jokowi Siap Lobi...
- 23 Pebruari, PNS Solo Pakai Seragam...
- Tengkorak Manusia Gegerkan Warga...
- Sisa Umur Waduk Gajah Mungkur Tak...
- Bangun SCK, Klaten Siap Gelar PON
- SBY Mau Datang, Portal Dibongkar
- Jokowi: Kalau Saya Copot, Jangan...
- Timor Leste Kepincut Kesuksesan...
- Lama Kumpul Kebo, Akhirnya Bisa...

kalau sekalian ada daftar tempat gestun sya kira lebuh baik salam http://www.cbmcare.com centra madu dan herbal